Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas (2024)

Katalog Produk
Berlangganan Pro

Daftar

Masuk
KlinikTanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum

Tips HukumPidanaKeluargaPerdataKenegaraanProfesi HukumIlmu HukumBisnis

KetenagakerjaanPerlindungan KonsumenHak Asasi ManusiaKekayaan IntelektualTeknologi

Hukumonline StreamNewUlasan berbagai isu hukum secara informatif dengan format video streaming
JurnalKoleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda

Daftar JurnalArtikel

Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas (5)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

BeritaInformasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia

UtamaTerbaruKolomFotoJedaTajukProfil

Isu HangatPojok AKPIPojok INIPojok KUHPKabar Kampus Surat Pembaca

PRODUK PILIHAN

Online CoursePlatform belajar hukum terbaik secara online dengan materi dan pengajar yang berkualitas
Analisis HukumAnalisis komprehensif bilingual peraturan perundang-undangan dan isu hukum terkini
Analisis HukumAnalisis komprehensif bilingual peraturan perundang-undangan dan isu hukum terkini
Pusat DataKoleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi

Peraturan Pusat

Putusan

Peraturan Daerah

Precedent

Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas (13)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

Legal Intelligence UpdatesNewKonten eksklusif dari sumber A1 tentang rancangan peraturan dan kebijakan pemerintah terkiniPremium StoriesArtikel premium komprehensif untuk referensi praktis para profesional hukum

PRODUK PILIHAN

ExdomaSolusi pengelolaan dokumen perusahaan dalam satu platform terintegrasi
Publikasi OnlineLayanan publikasi bagi komunitas hukum melalui konten atau akvitasi sesuai dengan kebutuhan Anda
RankingsPemeringkatan dan penghargaan berbasis survei dan data bagi komunitas hukum di Indonesia
University SolutionsPlatform pengetahuan hukum terintegrasi untuk jaringan akademisi hukum terdepan di IndonesiaRegulatory Compliance SystemPlatform pemantauan kepatuhan hukum terintegrasi dan berbasis teknologi Artificial IntelligenceDocument Management SystemSolusi pengelolaan dokumen perusahaan dalam satu platform terintegrasi

Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas (22)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

PRODUK PILIHAN

EventInformasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Premium StoriesArtikel premium komprehensif untuk referensi praktis para profesional hukum
Pusat DataKoleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
EventInformasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini

Kegiatan TerkiniEvent OrganizerIn-House Training

Arsip KegiatanNarasumber

AwardsPemeringkatan dan penghargaan berbasis survei dan data bagi komunitas hukum di Indonesia

Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas (32)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

Publikasi OnlineLayanan publikasi bagi komunitas hukum melalui konten atau akvitasi sesuai dengan kebutuhan AndaOnline CoursePlatform belajar hukum terbaik secara online dengan materi dan pengajar yang berkualitasPKPAPKPA Hukumonline bersama PERADI dan FH Yarsi dengan kurikulum komprehensif dan pengajar terbaik

PRODUK PILIHAN

Hukumonline Practice LeadersNew
Hukumonline In House Counsel Elite List 2024Coming Soon
Katalog Produk
Berlangganan Pro

DaftarMasuk

2024 Hak Cipta Milik Hukumonline.com

Info Hukum
ProSolusiInfo Hukum

KlinikBeritaNewHukumonline StreamData PribadiJurnal

HomeUtamaTerbaruKolomFotoJedaTajukProfilIsu HangatPojok AKPIPojok INIPojok KUHPKabar KampusSurat Pembaca

Produk Pilihan

Legal AnalysisAnalisis komprehensif isu hukum terkini secara bilingual dan terintegrasi dengan pusat data
Online CoursePlatform belajar hukum tanpa batasan ruang dan waktu, tersedia sertifikat setelah kursus selesai
Regulatory Compliance SystemPlatform pemantauan kepatuhan hukum terintegrasi dan berbasis teknologi Artificial Intelligence

Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas (42)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Utama
  4. Tutup karena Pandemi...

Utama

Proses hukum pembubaran harus dilakukan hingga tuntas, agar tak menyisakan persoalan di kemudian hari.

Hamalatul Qur'ani

Bacaan

2

Menit

Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas (43)

Penyebaran coronavirus disease (Covid-19) diikuti penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar nyata-nyata berdampak secara ekonomi, termasuk pada kelangsungan hidup perusahaan. Jika ingin tetap survive di tengah pandemi corona, direksi perseoran terbatas harus menyiapkan sejumlah langkah. Pengurangan karyawan sangat mungkin terjadi. Risiko paling fatal adalah penutupan perusahaan karena tidak dapat menjalankan operasi produksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tak menampik dampak ekonomi penyebaran Covid-19. Kinerja dunia usaha pasti terganggu. Menteri Sri mengakui kondisi ini menimbuilkan risiko banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga ancaman kebangkrutan yang mesti dihadapi perusahaan. Sektor korporasi yang paling rentan terganggu aktivitasnya, kata Sri, seperti manufaktur, perdagangan, transportasi dan akomodasi (restoran dan perhotelan). Pembalikan modal (capital outflow) bahkan memberi tekanan yang sangat besar pada mata uang. Kemungkinan terburuk, nilai tukar rupiah atas dolar bisa mencapai Rp20.000. “Dalam skenario yang sangat berat, ekonomi Indonesia bisa mencapai minus nol koma empat persen (-0,4 persen),” jelasnya dalam konferensi Pers via teleconference, Jum’at, (3/4).

Berkaca pada krisis moneter 1998, depresiasi nilai tukar rupiah atas dolar telah mengakibatkan banyak perusahaan akhirnya tumbang. Mengantisipasi terulangnya sejarah kelam itu, beragam stimulus kebijakan terus dikeluarkan pemerintah. Namun, bila kebangkrutan atau pembubaran menjadi kondisi yang mau tidak mau harus dihadapi perusahaan, tentu proses hukum pembubaran harus dilakukan hingga tuntas, agar tak menyisakan persoalan di kemudian hari.

(Baca juga: Bertahun Urus Likuidasi, Lamanya Penutupan NPWP Harus Dievaluasi).

Secara hukum, tata cara pembubaran perusahaan diatur dalam Bab X UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Penting diingat, pembubaran perseroan tidak berarti serta merta menghilangkan status badan hukum perseroan. Hilangnya status badan hukum itu baru diakui hingga selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RPUS atau Pengadilan (Pasal 143 ayat 1 UU PT).

Berdasarkan UU PT, ada enam dasar terjadinya pembubaran perseroan.

  1. Keputusan RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris. Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf a, yang berwenang memutuskan pembubaran perseroan adalah RUPS.

Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh direksi, dewan komisaris dan pemegang saham. Hal itu diterangkan Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas. Ia menjelaskan, Anggota direksi tidak berhak mengajukan usul pembubaran secara sendiri, melainkan harus berdasarkan Keputusan Rapat Direksi. Begitu pula dengan Dewan Komisaris yang hanya bisa mengusulkan pembubaran melalui Keputusan Rapat DK.

Adapun usul oleh pemegang saham, hanya dapat dilakukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu per sepuluh (1/10) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

(Baca juga: OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS).

Keabsahan Keputusan RUPS soal pembubaran perseroan ini, hanya diakui jika keputusan yang diambil telah sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89. Pasal 87 mensyaratkan diupayakannya musyawarah dan mufakat terlebih dahulu sebelum voting dilakukan. Bila musyawarah gagal, maka keputusan pembubaran setidaknya harus memenuhi kuorum sebagai berikut: Kuorum kehadiran paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara (hadir atau diwakili dalam RUPS), dan harus disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS

  1. Pembubaran karena jangka waktu Perseroan berakhir

Anggaran Dasar (AD) Perseroan dapat menetapkan batasan jangka waktu berdirinya perseroan. Mungkin saja ditetapkan perseroan berdiri selama 30 tahun, 75 tahun, atau tidak ditentukan batasnya.

Dalam hal ada batasan waktu, maka apabila jangka waktu itu habis, pembubaran perseroan langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum. Misalnya, suatu perusahaan pemilik Hak Guna Usaha. Jika masa berlaku HGU-nya habis, perseroan dapat membubarkan diri. Alternatifnya adalah perusahaan memperpanjang jangka waktu izin dan jangka waktu perseroan.

Berdasarkan UU PT, paling lambat 30 hari setelah lekatnya status pembubaran perusahaan, pelaksaan RUPS untuk menunjuk likuidator harus dilakukan. Bila RUPS yang dilakukan tidak dalam rangka menunjuk likudator, menurut Yahya Direksi secara otomatis bertindak selaku likuidator. Dalam kondisi seperti ini, ada yang berpendapat (misalnya M. Yahya Harahap) bahwa direksi tidak memerlukan penunjukan dari pihak manapun, karena dalam keadaan yang seperti ini, UU sendiri yang menetapkan dan menunjuknya.

  1. Bubar berdasarkan penetapan pengadilan

Pihak tertentu yang memiliki alas hak atau legal standing dapat mengajukan permohonan penetapan pembubaran perseroan ke pengadilan. Pihak yang berkepentingan bukan hanya pemegang saham, direksi dan dewan komisaris. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU PT, Kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan jika perseroan melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain yang disebutkan di atas, pihak lain yang berkepentingan berhak pula mengajukan permohonan pembubaran perseroan. Namun UU PT tidak menguraikan secara detil siapa pihak lain yang berkepentingan. Pertanyaannya, dapatkah pihak ketiga yang dirugikan oleh tindakan perseroan dapat mengajukan permohonan ke pengadilan?

Kompetensi absolut dalam penetapan pembubaran perusahaan merupakan wewenang Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), sedangkan kompetensi relatifnya terletak pada PN yang sesuai dengan domisili Perseroan.

  1. Boedel pailit tidak mencukupi membayar biaya kepailitan.

Tidak cukupnya harta pailit untuk membayar biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, berdasarkan pasal 142 ayat (1) UU PT dapat berimplikasi pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Bila hal itu terjadi, maka pembubaran perseroan juga akan terjadi. Langkah lanjutannya, perseroan dalam hal ini harus mengkondisikan diselenggarakannya RUPS untuk menunjuk likuidator. Bila tidak, Direksi secara hukum akan dengan sendirinya bertindak sebagai likuidator. (Pasal 142 ayat 3 UU PT).

  1. Harta pailit berada dalam keadaan insolvensi

Pasca jatuhnya putusan pailit, maka harta pailit berada dalam keadaan insolvensi (staat van faillissem*nt, state of bankcruptcy). Sejak saat itu, maka terjadilah pembubaran perseroan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU PT.

Berdasarkan Pasal 187 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, setelah harta perusahaan berada dalam keadaan insolvensi, hakim pengawas di Pengadilan Niaga dapat mengadakan rapat kreditor. Rapat itu digelar untuk mendengarkan keterangan seperlunya mengenai tata cara pemberesan harta perseroan yang dinyatakan pailit.

  1. Dicabutnya izin usaha perseroan

Terakhir, menurut Pasal 142 ayat (1) huruf f UU PT, dicabutnya izin usaha perseroan juga akan berdampak pada pembubaran perseroan, bilamana izin yang dicabut itu merupakan satu-satunya jenis izin usaha yang dimiliki perseroan. Dalam kondisi ini, tidak memungkinkan bagi perseroan untuk melanjutkan usaha dengan bidang usaha lain. Tetapi bila perusahaan memang mengantongi beberapa izin usaha dan hanya satu di antaranya yang dicabut, maka dalam hal ini tidak terjadi pembubaran.

Pencabutan izin usaha perseroan adalah sanksi administratif yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan berisi pencabutan izin usaha yang telah diberikan sebelumnya disertai alasan-alasan pencabutan.

Dalam ketentuan Pasal 142 ayat (2) UU PT, ditegaskan, bahwa pembubaran perseroan yang dilakukan berdasarkan salah satu dari keenam cara diatas, maka wajib diikuti dengan likuidasi (proses pencabutan status badan hukum perusahaan). Menariknya, memang teks kerap tak sama dengan praktek yang terjadi di lapangan. Faktanya, begitu lamanya proses pengurusan likuidasi membuat banyak PT membiarkan status badan hukum perusahaannya tetap ada kendati tak lagi beroperasi dan melakukan kegiatan (dormant). Sebelumnya, Partner Adisuryo Dwinanto & Co., Rizky Dwinanto membenarkan bahwa tidak sedikit perusahaan yang mangambil opsi ini.

Namun penting digarisbawahi, memilih opsi dormant membuat tanggungan hukum perusahaan harus tetap ditunaikan. Mengingat kondisi dormant menunjukkan bahwa perusahaan, pemegang saham dan direksi masih ada secara hukum. “Jadi kalau suatu saat ada masalah hukum, otomatis dia masih berkewajiban menyelesaikan masalah hukum itu,” terangnya.

Tags:

#perdagangan#pembubaran#pandemi

Berita Terkait

Menaker: Alasan Pandemi Covid-19 Tak Gugurkan Kewajiban Pembayaran THR40 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ketentuan Batasan Modal
Business Judgment Rule, Alasan di Balik Lepasnya Eks Dirut Pertamina di Tingkat Kasasi

Berita Populer

1

91 Adagium Hukum Keren dan Artinya, Anak Hukum Wajib Tahu

2

Menyoal Batasan Usia Pensiun Notaris dengan Advokat Berujung ke MK

3

Ketika Penambangan di Luar Wilayah Konsesi Dianggap Perbuatan Pidana

4

Uji 4 Langkah: Menilai Orisinalitas Karya Generative AI

5

Rincian Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata

Berita Terbaru

Lihat Semua

Tanpa Cantolan UU, Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum Bisa Berlaku
Alasan PTUN Jakarta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK
Error In Persona: Kejarlah Daku, Pegi Setiawan Ditangkap
PTUN Jakarta: Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tidak Sah
7 'Jurus Rahasia' Menang Lomba Debat Hukum

Berita Foto

Lihat Semua

Hukumonline Gelar Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum 2024

2024 Hak Cipta Milik Hukumonline.com

Tutup karena Pandemi? Inilah 6 Cara Pembubaran Perseroan Terbatas (2024)

References

Top Articles
Trains Vienna - Hamburg: times, prices and tickets starting from $35.82
Subwoofer wiring diagrams — how to hook up your subs
Evil Dead Movies In Order & Timeline
2018 Jeep Wrangler Unlimited All New for sale - Portland, OR - craigslist
Free Atm For Emerald Card Near Me
Guardians Of The Galaxy Showtimes Near Athol Cinemas 8
Did 9Anime Rebrand
Find All Subdomains
Geodis Logistic Joliet/Topco
How To Get Free Credits On Smartjailmail
Calamity Hallowed Ore
Flat Twist Near Me
Why Is Stemtox So Expensive
Guardians Of The Galaxy Vol 3 Full Movie 123Movies
REVIEW - Empire of Sin
454 Cu In Liters
Craigslist Pets Sac
Hca Florida Middleburg Emergency Reviews
Painting Jobs Craigslist
Nba Rotogrinders Starting Lineups
Condogames Xyz Discord
What is Rumba and How to Dance the Rumba Basic — Duet Dance Studio Chicago | Ballroom Dance in Chicago
Plan Z - Nazi Shipbuilding Plans
Joann Ally Employee Portal
bode - Bode frequency response of dynamic system
Daytonaskipthegames
Tips on How to Make Dutch Friends & Cultural Norms
Wisconsin Volleyball Team Boobs Uncensored
Which Sentence is Punctuated Correctly?
Albert Einstein Sdn 2023
Top 20 scariest Roblox games
Vera Bradley Factory Outlet Sunbury Products
Maisons près d'une ville - Štanga - Location de vacances à proximité d'une ville - Štanga | Résultats 201
My Reading Manga Gay
Duke Energy Anderson Operations Center
Wega Kit Filtros Fiat Cronos Argo 1.8 E-torq + Aceite 5w30 5l
Roch Hodech Nissan 2023
Bratislava | Location, Map, History, Culture, & Facts
Luciipurrrr_
Hattie Bartons Brownie Recipe
Family Fare Ad Allendale Mi
Heelyqutii
Myanswers Com Abc Resources
Sam's Club Gas Prices Deptford Nj
Urban Blight Crossword Clue
Kenner And Stevens Funeral Home
Craigslist Antique
Truck Works Dothan Alabama
Erespassrider Ual
Mlb Hitting Streak Record Holder Crossword Clue
Noelleleyva Leaks
Deviantart Rwby
Latest Posts
Article information

Author: Golda Nolan II

Last Updated:

Views: 6115

Rating: 4.8 / 5 (78 voted)

Reviews: 93% of readers found this page helpful

Author information

Name: Golda Nolan II

Birthday: 1998-05-14

Address: Suite 369 9754 Roberts Pines, West Benitaburgh, NM 69180-7958

Phone: +522993866487

Job: Sales Executive

Hobby: Worldbuilding, Shopping, Quilting, Cooking, Homebrewing, Leather crafting, Pet

Introduction: My name is Golda Nolan II, I am a thoughtful, clever, cute, jolly, brave, powerful, splendid person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.